JEMBER (BangsaOnline) - DPRD jember berencana akan menggunakan hak interpelasi terhadap bupati Jember. Penggunaan hak dewan ini merupakan buntut dari gagalnya di tetapkannya perda RTRW dalam sidang paripurna DPRD jember pada Senin lalu, akibat ketidakhadiran bupati jember MZA Djalal.
Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, Pihaknya sudah dua kali menunda pelaksanaan sidang paripurna untuk menetapkan perda RTRW. penundaan yang kami lakukan itu untuk menghormati bupati, yang katanya masih berkirim surat kepada gubernur.
Sehingga ketika surat gubernur sudah turun, tidak ada lagi alasan untuk penunda paripurna. Seharusnya lanjut Ayub, bupati tetap hadir dalam paripurna, meskipun dalam paripurna tersebut disampaikan bahwa dirinya tidak sepakat dengan perda RTRW yang ada.
BACA JUGA:
- Polemik Status Tanah Eks Lokalisasi, Berikut Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Jember
- Ketua DPRD Jember Sebut Monev dari KPK untuk Observasi Indeks Integrasi yang Rendah
- Pandekar Ingatkan Bupati Jember Persiapkan Atlet Porprov dengan Baik
- Paksakan Klausul Pertambangan di Raperda RTRW, PMII Tuding Pemkab Jember Arogan
Simak berita selengkapnya ...