DKP Mojokerto Sia-Siakan Kendaraan Pengangkut Sampah Senilai Rp 5,4 Miliar

DKP Mojokerto Sia-Siakan Kendaraan Pengangkut Sampah Senilai Rp 5,4 Miliar Kendaraan pengangkut sampah yang nganggur tidak terpakai. (Yudi Eko Purnomo/BangsaOnline)

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Nasib 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah hasil pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto tahun 2014 makin tak jelas. Itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang membidik proyek senilai Rp 5,4 miliar menyatakan adanya kegamangan DKP membagi kendaraan kargo karena akan menyalahi regulasi tentang mekanisme hibah.

Tak pelak, nasib armada yang menyedot uang negara miliaran rupiah itu terancam muspro. Kini kendaraan itu dibiarkan kehujanan kepanasan di sebuah tempat di wilayah kecamatan Prajurit Kulon.
Sebuah sumbet menyebutkan, motor roda tiga merk Nozomi hasil belanja modal APBD 2014 di pos akan dipinjamkan ke seluruh rukun warga (RW). Tapi rencana itu disinyalir bertentangan dengan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. KAK (Kerangka Acuan Kerja) nya patut dipertanyakan.

“Kalau pijakan DKP sudah tepat, harusnya pengadaan motor roda tiga itu segera didistribusikan. Tapi saya yakin blunder, sehingga tidak berani membagikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani, kemarin.

Belanja modal APBD itu, lanjut Andhi, harusnya mengacu pada Permendagri 37 tahun 2007. ’’Saya melihat, perencanaan mereka sudah bagus. Tapi KAK mereka yang kacau,’’ imbuhnya.

Termaktub dalam satu pasal permendagri tersebut, syarat pinjam pakai barang milik daerah diantaranya adalah barang tersebut tak dimanfaatkan oleh SKPD yang bersangkutan. Namun, motor roda tiga yang akan berstatus pinjam pakai itu merupakan barang atau kendaraan baru.

Bagi Andhi, pengadaan barang senilai Rp 5,4 miliar tersebut telah menjadi catatan khusus bagi korpsnya. ’’Makanya, pidsus memberikan atensi serius terkait kasus ini,’’ imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Andhi, Kejari belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas proyek pengadaan tersebut. Namun Kejari akan terus memantau perkembangan atas proyek 2014 tersebut.

“Yang jelas, sejumlah penyidik telah turun dan memantau langsung ke lokasi, kita sudah turun dan memantau langsung untuk check and balance,’’ tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO