Sidang Dakwaan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Terima Suap Rp 550 Juta

Sidang Dakwaan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Terima Suap Rp 550 Juta Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah turun dari mobil tahanan menuju Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda.

"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," ungkapnya

Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.

"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan di sini, nanti KPK sudah siap-siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan," tandasnya.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO