BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota terus mengintensifkan razia tempat hiburan malam. Razia ini untuk meminimalisasi peredaran minuman keras dan narkoba. Razia digelar mulai Sabtu (29/2/2020) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (1/3/2020) dini hari.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim mengatakan, razia ini secara intensif dilakukan Polres Blitar Kota. Sasarannya adalah tempat-tempat hiburan malam, seperti, tempat karaoke dan hotel.
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Dari razia ini, polisi berhasil menyita 78 botol miras yang terdiri dari dua jenis. Yakni miras oplosan atau miras palsu atau miras tanpa segel cukai. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Blitar Kota.
"Razia ini selain untuk menekan peredaran miras dan narkoba, juga sebagai upaya cipta kondisi," ungkap Nur Halim.
Selain razia tempat hiburan malam, petugas juga kembali melakukan razia balap liar. Seperti tak kenal jera, meski sudah beberapa kali dirazia, polisi masih saja menemukan pelaku balap liar. Ada 25 kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar yang diamankan petugas.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
"Selain merazia tempat hiburan malam, kami juga kembali melakukan razia balap liar. Dari razia balap liar Polres Blitar Kota mengamankan 25 motor yang tidak standar yang digunakan untuk balap liar," tuturnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News