BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Polres Blitar Kota bersama POM TNI, dan Kodim menggelar razia tempat hiburan malam, Sabtu (8/2/2020) malam.
Tak hanya tempat hiburan yang berlokasi di dalam kota saja, namun sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blitar juga tak luput dari razia.
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Selain menyisir seluruh ruangan tempat hiburan malam, petugas juga memeriksa identitas dan melakukan tes urine kepada pengunjung tempat hiburan.
Selain itu, petugas juga mengecek perizinan tempat hiburan.
Hasilnya petugas masih menemukan adanya peredaran minuman keras di beberapa lokasi tempat hiburan tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin operasi.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
"Sasaran kami ada sembilan tempat, tiga di wilayah Kota Blitar dan enam di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (9/2/2020).
Tempat hiburan malam yang terbukti belum mengantongi izin semua ada di wilayah Kecamatan Nglegok. Sementara di wilayah Kota Blitar, polisi menyita beberapa botol miras. Beberapa botol miras disita karena pemilik tempat hiburan belum memiliki izin menjual miras.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
Menurutnya, razia ini digelar untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dia mengakui, jika berdasarkan hasil evaluasi gangguan Kamtibmas seperti kecelakaan lalu lintas dan perkelahian diawali dari pengaruh konsumsi miras.
"Hasil evaluasi yang kami lakukan kebanyakan kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas lainnya terjadi karena beberapa faktor yang salah satunya adalah konsumsi miras. Pengendara mabuk saat berkendara malam hari indikasinya mereka baru pulang dari tempat hiburan. Pekan lalu kami juga menangani kasus pengeroyokan yang diduga juga akibat pengaruh miras," tegasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News