Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Tahanan

Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Tahanan Tersangka kasus kredit fiktif BRI ?Yano Octavianus Albert Manopo saat diperiksa.

"Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik, Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO), dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat .

Dengan modus itu, indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO