BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida konveksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan usai penyidik memintai keterangan para saksi secara maraton. Terakhir saksi dari laboratorium forensik Surabaya. Hasil gelar perkara inilah yang digunakan penyidik untuk menentukan status hukum Ida Fitri.
BACA JUGA:
- Festival Kresnayana Tampil di Taman Budaya Jatim, Bupati Rini Berharap dapat Kenalkan Potensi Blitar
- Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
- PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
- Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Selanjutnya, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Fitri sebagai tersangka. Ida Fitri akan dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa sebagai tersangka, baru akan diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 45 UU ITE dijuntokan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Dikatakannya, Polres Blitar Kota juga akan menindaklanjuti penyebar pertama konten yang dibagikan akun facebook Aida Konveksi.
Tak main-main, untuk mengungkap hal ini Polres Blitar Kota telah di-back up Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk penanganan selanjutnya, siapa awalnya yang menyebar konten ini akan di-back up dari Polda Jatim dan Mabes Polri," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya