Sidang Kasus Penipuan Haji, Saksi Sebut Terdakwa Ngaku Sebagai Istri Mantan Ketua PWNU Jatim

Sidang Kasus Penipuan Haji, Saksi Sebut Terdakwa Ngaku Sebagai Istri Mantan Ketua PWNU Jatim Saksi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Nurul Faizah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (7/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi 

Dalam sidang itu, saksi bernama Agus Haryanto menyebut jika terdakwa dugaan kasus penipuan perjalanan haji plus, Nurul Faizah, kerap mengaku sebagi istri sah dari mantan Ketua PWNU Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Musa dalam memperdaya korbannya.

Selain mengaku sebagai istri pimpinan PWNU Jatim, terdakwa juga pernah mengaku mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Agama di Jakarta. Atas dasar itu, sehingga para korban tidak menaruh rasa curiga dan mau berangkat ke tanah suci melalui travel perjalanan haji plus milik dirinya.

"Karena terdakwa ini mengaku sebagi istri dari mantan ketua PWNU Jatim. Kami tidak menaruh curiga dan menuruti semua yang diperintahkan oleh terdakwa," kata Agus Haryanto.

Korban penipuan perjalanan haji plus bernama Kastona (62) warga Desa Kawestolegi, Kecamatan Karangeneng, Lamongan. Ia dijanjikan berangkat ke Mekah melalui haji plus miliknya, asal membayar uang sebesar Rp 170 juta. Namun, korban hanya sanggup membayarnya senilai Rp 130,6 juta. Itu pun dibayar secara bertahap.

"Jadi ibu saya diminta untuk membayar uang 170 juta kalau mau berangkat. Tapi saya bilang tidak sanggup kalau bayar semuanya, kemudian saya angsur," kata Agus.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO