Dua Dukun Gadungan Pengganda Uang di Lamongan Diringkus Polisi

Dua Dukun Gadungan Pengganda Uang di Lamongan Diringkus Polisi Dua pelaku dukun gadungan saat diamankan di Mapolres Lamongan. foto: NURQOMAR/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus mengaku bisa menggadakan uang dalam jumlah yang sangat besar. Kedua pelaku adalah SP dan RS yang kini meringkuk di tahanan Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum.

Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, terkuaknya kasus penggandaan uang tersebut bermula atas laporan korban yang bernama Edi Susilo warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Awalnya ia mendatangi rumah tersangka SP di Jalan Ikan Mujaer, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.

“Saat itu korban akan dikenalkan oleh SP pada temannya bernisial RS karena RS memiliki kemampuan menggandakan uang dalam jumlah besar,” kata Kompol Mukti, panggilan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Kamis (8/6) siang.

Ditambahkan Mukti, di rumah SP itu korban menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta kepada tersangka RS yang sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi menjadi 4 miliar.

“Modusnya, itu tersangka menyiapkan 6 kardus yang ditutupi dengan kain putih, sajadah dan ditaburi bunga serta menyalakan dupa. Selanjutnya korban disuruh membaca bacaan berbahasa Arab sebanyak 100 kali agar kardus-kardus tersebut berisi uang dalam jumlah besar,” terang Kompol Mukti.

"Ternyata, ujung-ujungnya, hanya satu kardus yang berisi uang Negara Brazil 10 ribu sebanyak 1 bandel. Diduga uang tersebut sengaja diletakan tersangka saat korban mengambil air wudlu," sambung Kompol Mukti.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap kedua tersangka.

“Tersangka langsung digiring ke Polres untuk dilakukan proses hukum. Mereka dijerat pasal 378 KUHP. Masing-masing terancam hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” ungkap Kompol Mukti. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO