MOJOKERTO (bangsaonline) - Pasca dilantik 27 Agustus lalu, 25 anggota DPRD Kota Mojokerto ngebut membentuk fraksi-fraksi. Mesin partai di lembaga legislatif ini dibentuk lebih awal sebelum memunculkan alat kelengkapan Dewan.
Ketua Dewan sementara, Yunus Suprayitno yang memimpin paripurna mengatakan, fraksi murni hanya bisa dibentuk, sedikitnya digawangi tiga anggota Dewan dari partai yang sama. Sementara dari perolehan kursi, aturan main pembentukan fraksi ini akan muncul 5 fraksi murni, dan 1 fraksi gabungan.
BACA JUGA:
- Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
- DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
- Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
- Jelang Akhir 2022, DPRD Kota Mojokerto Soroti Tiga Proyek Mercusuar
Kelima fraksi murni yakni Fraksi PDI-P dengan 6 anggota Dewan, Fraksi PAN, 4 anggota Dewan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, masing-masing dengan 3 anggota Dewan. Sedang 1 fraksi gabungan diawaki 6 anggota Dewan dari tiga partai berbeda, PPP, Partai Demokrat dan PKS masing-masing 2 anggota Dewan.
Kecuali fraksi gabungan, kandidat ketua fraksi didasarkan pada surat mandat dari induk partai. "Pengumuman fraksi gabungan berdasarkan berita acara pembentukan fraksi gabungan dari anggota Dewan asal PPP, Partai Demokrat dan PKS," kata Yunus Suprayitno, Minggu (31/8) kemarin.
Mengerucut nama-nama ketua fraksi, yakni, Purnomo, ketua FPDI-P, Yuli Veronica Maskur, ketua FPAN, Hardiyah Santi, ketua FPG, Junaidi Malik, ketua FPKB, Dwi Edwin Endrapaja, ketua F-Partai Gerindra dan Riha Mustofa, ketua fraksi gabungan yang dilabel Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan.
Selain agenda pengumuman susunan nama keanggotaan fraksi, paripurna juga mengumumkan tiga nama kandidat pimpinan Dewan. Ketiga kandidat yakni Yunus Suprayitno (PDI-P), sebagai kandidat ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) sebagai kandidat wakil ketua.
Dasar pembentukan fraksi dan penetapan kandidat pimpinan Dewan, ujar Yunus, yakni UU 17/2009 tentang susduk anggota Dewan dan Tatib DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News