Dugaan Korupsi Ketua KONI Blitar Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dugaan Korupsi Ketua KONI Blitar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Ketua KONI Dwi Wahyu Hadi (kemeja batik merah) mendatangi Kejari Blitar menggunakan mobil tahanan. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi hibah bansos Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar dengan tersangka ketua KONI Dwi Wahyu Hadi (43) diserahkan ke kejaksaan negeri Blitar, Selasa (28/11).

Sekitar pukul 09.15 WIB Dwi Wahyu Hadi nampak mendatangi Kejaksaan Negeri Blitar menggunakan mobil tahanan diantar penyidik Tipikor Polres Blitar dan didampingi pengacaranya.

Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar.

"Benar saat ini penyidikan sudah diserahkan ke kejaksaan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk dilakukan tahap dua," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (28/11).

Sebelumnya, sudah dilakukan penahanan terhadap bendahara KONI Mohamad Arifin oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 23 Mei lalu. Mohamad Arifin sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI. Penetapan ini pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Kerugian itu terjadi dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu yang diduga terjadi mark up anggaran dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov.

Kepastian langsung ditahan atau tidaknya ketua KONI Dwi Wahyu masih menunggu proses pemeriksaan berkas. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan berkas penyidikan dari Polres Blitar masih berlangsung. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO