Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya menahan Dwi Wahyu Hadi (43), mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk KONI.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar, karena sudah memenuhi persyaratan untuk P21.

Karsono SH pengacara Dwi Wahyu Hadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan. Di antaranya selama menjadi tersangka Dwi Wahyu Hadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

"Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara. Serta saat ini tersangka juga masih berstatus sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Talun, sehingga masih banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh Dwi Wahyu Hadi. Namun Kejari tidak mengabulkan sehingga kita mengikuti prosedur yang ada," ungkap Karsono kepada wartawan, Selasa (28/11).

Untuk itu, lanjut Karsono, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan dan akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana di pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan, sekarang kita ikuti prosesnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Humas Kejari Blitar Safi Hadari mengatakan jika penahanan ini dilakukan dengan alasan mempercepat dan memperlancar proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO