Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua DR KH Imam Ghazali Said MA

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

"Jika salah satu dari kalian miskin, maka hendaklah ia mulai menafkahi dari dirinya sendiri. Jika telah lebih, maka baru menafkahi keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (Hr. Abu Dawud)

Kedua, kondisi orang tua secara ekonomi tergolong miskin. Artinya tidak memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, jika kondisi ekonomi orang tua masih berkecukupan, tapi hanya atas dasar kemewahan saja, maka anak tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tua.

Ketiga, anak yang memberikan nafkah adalah ahli warisnya. Hal ini dikarenakan hubungan antara yang diwarisi dan yang mewarisi adalah hubungan kekerabatan. Oleh sebab itu, keberadaan ahli waris yang nanti akan berhak mendapatkan warisnya, dia juga berkewajiban menanggung beban jika yang orang yang memberikan warisan itu mempunyai beban atau tanggungan.

Allah berfirman:

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

"Dan waris pun berkewajiban demikian". (QS. Al-Baqarah: 233

Namun perlu dicatat, bahwa keterangan di atas adalah penjelasan syarat-syarat wajibnya seorang anak yang harus dan wajib menafkahi orang tuanya. Namun, jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu, tetaplah seorang anak dianjurkan memberikan sesuatu kepada orang tua agar mereka gembira dan merasa sangat diperhatikan jika sudah berkecukupan dan lebih.

Sebab pada dasarnya anak dan hartanya adalah masih milik orang tua. Abdullah bin Amr melaporkan bahwa:

“Salah seorang sahabat mendatangi Nabi, dan bertanya tentang harta yang ia miliki namun ia mempunyai orangtua yang miskin. Ia lalu bertanya apakah ia wajib menafkahi orangtuanya? Nabi pun menjawab, "Sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik orangtuamu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari penghasilanmu yang baik, maka makanlah dari penghasilan anak-anakmu”. (Hr. Tirmidzi).

Maksudnya adalah tetap sisihkanlah sebagian harta itu bagi orang tua sebagai bukti atas bakti seorang anak kepada orang tua.

Nah, itu penjelasan tentang menafkahi orang tua. Terkait dengan masalah Anda sebaiknya tetap mengabdikan diri kepada orang tua dalam bentuk yang diridhoinya. Masalah pernikahan tidak perlu dibatalkan dan sebaiknya disegerakan. Apalagi Anda seorang perempuan tidak perlu mempersiapkan biaya untuk pernikahan, sebab yang berkewajiban menafkahi pernikahan dan pembiayaannya adalah pihak dari laki-laki, terutama dalam bentuk mahar.

Memang kondisi sosial masyarakat kita ditekan jika menikah harus dengan pesta yang besar. Padahal itu hukumnya tidak wajib. Yang wajib adalah menyiapkan mahar pernikahan, dan ini kewajiban laki-laki. Dan yang sunnah adalah mengadakan Walimatul Arus, dan ini pun tidak harus besar-besaran.

Maka, rencana menikah Anda harus tetap jalan dan sebisa mungkin dikomunikasikan yang baik kepada pihak calon mempelai laki-laki. Dan Anda juga tetap bisa menjaga hubungan baik dengan orang tua, dengan mengabdikan diri Anda agar mereka berdua ridho. Semoga Allah segera memberikan solusi terbaik buat Anda dan keluarga. Amin. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO