Perda Tindaklanjuti PP 18 Tahun 2017 Baru Disahkan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Mojokerto Dirapel

Perda Tindaklanjuti PP 18 Tahun 2017 Baru Disahkan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Mojokerto Dirapel Staf Sekretariat DPRD Kota Mojokerto mendata mobil operasional Sekretariat DPRD pasca pengesahan PP 18/2017. Wakil rakyat akan mulai menikmati tambahan penghasilan setelah PAK nanti. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com akhirnya mengesahkan PP 18 Tahun 2017 dalam sidang Paripurna Pengesahan Perda Inisitiaf Hak Kedudukan, Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (14/8). Pengesahan peraturan pemerintah yang mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota Dewan terbilang lambat dibandingkan dengan daerah yang lain.

Keterlambatan pengesahan regulasi yang jatuh tempo September atau tiga bulan sejak diundangkan diduga terkait dengan OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga Legislatif pertengahan Juni silam.

Meski demikian, para wakil rakyat itu tak serta merta segera menikmati gelimang tunjangan tersebut. "Hasil pengesahan ini nanti diteruskan ke Sekda dan hak keuangan Dewan tetap harus menunggu turunnya Perwali. Pembayarannya sendiri masih menunggu PAK. Jadi nanti dirapel," papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah , Denny Novianto.

Menurut Denny, besaran tunjangan pengganti mobil operasional ini masih belum ditetapkan. "Kalau itu belum tahu, ada rumusannya, nanti kita hitung," elaknya.

Namun yang jelas, katanya, karena Kota Mojokerto masuk kategori daerah sedang, berdasar penghitungan pertambahan APBD dua tahun sebelum atau pada 2016 dan proyeksi anggaran 2018, maka itu nantinya yang menjadi dasar penghitungan tim appraisal.

"Besaran tunjangan transport diatur kemudian oleh tim Eksekutif. Intinya mereka survei biaya rental Toyota Innova per hari itu berapa yang akan dibayarkan," lanjutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO