DPRD Kota Mojokerto Pasca OTT, Langsung Bahas PP Kenaikan Tunjangan

DPRD Kota Mojokerto Pasca OTT, Langsung Bahas PP Kenaikan Tunjangan Denny Novianto

”Harapannya dari konsultasi itu bisa diketahui, tunjangan tranportasi itu bisa berlaku surut ketika diterapkan penarikan mobdin atau tidak. Termasuk besaran tunjangan itu jadi poin konsultasi,” katanya.

Nantinya, lanjuta ia, bisa memastikan kebijakan umum yang dituangkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Lebih-lebih, saat ini, kalangan dewan dikejar waktu untuk pembahasan perencanaan anggaran seperti KUA 2018 hingga KUA P-APBD 2017.

”Sementara terkait kenaikan gaji dewan termasuk juga tunjangan transportasi, nantinya ditentukan oleh perwali. Di mana, perwali itu mengacu pada perda. Dalam hal ini Pemkot juga berkepentingan untuk konsultasi ke Jakarta,” beber politisi Partai Demokrat ini.

Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Pudji Harjono mengatakan, diperlukan pentunjuk pasti atas sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Sebab, pelaksanaan atas Perda kenaikan gaji dewan itu nantinya berkaitan langsung dengan rencana penganggaran. Baik opsi diterapkan mulai P-APBD 2017 atau saat APBD 2018 mendatang. ”Yang jelas, kami sekarang konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga sebagai pembahasan Raperdanya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris , Mokhamad Effendi menyatakan, pembahasan Raperda ini terbilang berkejaran dengan waktu yang ada. Lantaran, pemerintah pusat mengamanatkan pembuatan Perda tentang hak keuangan dewan ini tiga bulan sejak PP diterbitkan. ”Itu berarti, Akhir Agustus ini paling tidak, Perda ini harus rampung diundangkan,” kata dia.

Sediannya, apabila tunjangan transportasi diberikan kepada kalangan dewan, praktis berimbas terhadap mobil dinas yang sehari-hari dipakai dewan. Mobdin hasil pinjam pakai dari Pemkot itu praktis bakal ditarik dari tangan dewan untuk dikembalikan ke Pemkot sebagai konsekuensi atas tunjangan transportasi. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO