DPRD Kota Mojokerto Pasca OTT, Langsung Bahas PP Kenaikan Tunjangan

DPRD Kota Mojokerto Pasca OTT, Langsung Bahas PP Kenaikan Tunjangan Denny Novianto

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - berlari maraton menuntaskan sejumlah agenda yang tertunda pasca OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga ini, Juni silam. Di antaranya merampungkan pembahasan PP Nomor 18 tahun 2017 soal kenaikan tunjangan Dewan.

"Kita baru masuk tahapan Raperda ini, dan kami harus meminta petunjuk ke Kemendagri," kata Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) , Kamis (3/8).

Politisi Demokrat ini mengatakan pentingnya konsul ini lantaran adanya kegamangan terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan.

Kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta kemarin bertolak ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017.

Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu. Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi, melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian Dewan dan Pemkot.

Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO