Tursilowanto Harijogi, Kepala Dinas PMD Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membantah tudingan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas PMD, Tursilowanto Harijogi.
"Tidak benar kalau Pak Bupati sudah keluarkan Perbup pasca putusan MK. Salah itu," kata Tursilowanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/2).
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Dia juga membantah Pemkab telah melakukan sosialisasi tentang perbup ini kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD).
BERITA TERKAIT:
Hanya saja, Tursilowanto mengatakan jika pihaknya sempat meminta masukan AKD terhadap implementasi keputusan MK Nomor128/PUU-XIII/2015, pasca dikabulkannya pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Masukan itu disampaikan saat ada sosialisasi tentang BPJS Kesehatan yang dihadiri oleh AKD di beberapa kecamatan.
"Masukan dimaksud mulai pelaksanaan rekruitmen perangkat desa dan pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi untuk bahan draf perbup. Bukan sosialisasi perbup," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




