Karyawan PT. Smelting saat demo di DPRD Gresik, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi D DPRD Gresik memanggil manajemen PT. Smelting atas kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak sebanyak 309 karyawan/buruh tak terealisasi.
Terbukti, hingga Senin (20/2), Komisi yang membidangi perburuhan ini belum juga mendatangkan manajemen PT. Smelting maupun Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk hearing terkait PHK tersebut.
BACA JUGA:
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Peduli Pasien TBC, PT Smelting Berhasil Bantu 945 Pasien Sembuh di Gresik
- Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus
- Gandeng SMK Mambahul Ihsan, PT Smelting Gelar Pelatihan Kurikulum PLH Mangrove
Hingga berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com masih berusaha menghubungi sejumlah anggota Komisi D. Noto Utomo (FPDIP) misalnya, berkali-kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) selaku koordinator Komisi D juga belum bisa memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya pemanggilan terhadap manajemen PT. Smelting dan Disnakertrans.
"Saya masih di Rumah Sakit, sorry mas, masih cek," kata Sholihudin kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi chatting WhatsAppnya, Senin (20/2).
BERITA TERKAIT:
- Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK
- Buntut PHK 309 Buruh, Komisi D DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




