​PAD Tambang di Pasuruan Minim, Soenarto: Sekarang Wewenang di Pemprov

​PAD Tambang di Pasuruan Minim, Soenarto: Sekarang Wewenang di Pemprov Salah satu lokasi tambang di Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya perusahaan tambang dan pemecah batu yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan seharusnya memberikan kontribusi PAD yang cukup besar bagi daerah. Pasalnya dampak aktivitas tambang yang ditimbulkan cukup besar terhadap kerusakan lingkungan serta akses jalan Kabupaten.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan ada 65 usaha. Dari puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab itu, ada 45 usaha pertambangan yang aktif beroperasi melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sedangkan sisanya ada 8 usaha pertambangan di antaranya dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi persoalan internal pengusaha tambang seperti contoh persoalan anggaran, ataupun permasalahan-permasalahan internal lainnya. Sehingga, mereka belum bisa beroperasi meski sudah mengantongi legalitas izin resmi.

Selain itu, delapan usaha tambang lainnya, tak bisa beroperasi karena izinnya sudah habis. Jika sudah habis, artinya tidak diperkenankan untuk melakukan usaha pertambangan lagi. Pihak pengusaha boleh melakukan usaha pertambangan kembali, setelah memperbarui izinnya.

Adapun empat usaha pertambangan lainnya, berhenti lantaran lahan yang diajukan untuk penambangan sudah habis. Dengan begitu mereka para pengusaha tambang tak bisa lagi melakukan aktivitas penambangan, mengingat tak ada lagi lahan yang akan dikeruk.

Menurut keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Soenarto, saat ini kewenangan izin pertambangan sudah menjadi domain dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini mengacu UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO