Wawancara Bangsaonline dengan Dinkes Jombang Soal Keracunan Santri Tambakberas

Wawancara Bangsaonline dengan Dinkes Jombang Soal Keracunan Santri Tambakberas dr Mas Imam Ali Affandi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Dinkes: Tidak sesuai prosedur. Seharusnya Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai pelaksana fogging memberikan pemberitahuan atau laporan kepada petugas puskesmas untuk diberi supervisi terlebih dahulu. Ternyata, untuk pelaksanaan fogging di Desa tambakrejo, Minggu (22/11) itu tanpa rekomendasi dari kami. Karena walaupun fogging mandiri juga tetap harus ada pemberitahuan kepada kami sebelumnya.

BO: Itu tadi untuk fogging mandiri, kalau fogging massal prosedurnya seperti apa?

Dinkes: Fogging massal, istilah kami fogging fokus. Itu berdasarkan satu kasus DBD yang terindikasi menular. Itu pun tetap harus ada laporan dari Pemdes kepada puskesmas dulu. Setelah puskesmas menerima laporan, kami menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan epidemologi (PE) di lokasi. Setelah petugas menyatakan positif, selanjutnya kami yang menentukan petugasnya. Kami menentukan luas wilayah yang harus di fogging. Sebelum pelaksanaan fogging, sudah diumumkan kepada warga bahwa akan dilakukan fogging. Warga diminta untuk memotong pepohonan yang mengganggu. Selokan diminta untuk dibersihkan. Satu hari sebelum fogging, harus PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dulu. Ternyata yang di Desa Tambakrejo juga tidak dengan prosedur seperti ini.

BO: Tapi, petugas fogging yang beroperasi di Desa Tambakrejo itu kan sudah terlatih, seharusnya juga tahu prosedurnya. Mengapa masih mau diundang Pemdes?

Dinkes: Sekali lagi, fogging di sana (Desa Tambakrejo-Red) itu tanpa sepengetahuan kami, petugasnya meskipun memang terlatih tanpa rekomendasi dari kami untuk melakukan fogging di sana. Jadi, petugas fogging itu melaksanakan secara personal atas undangan Pemdes.

BO: Ini kasus pertama di Kabupaten Jombang, keracunan diduga karena asap fogging. Langkah ke depan yang akan dilakukan Dinkes seperti apa?

Dinkes: Iya. Ini pengalaman pertama kasus seperti ini, yang jelas kami sudah mengambil berbagai langkah untuk antisipasi tidak terulang kembali. Di antaranya mengeluarkan surat edaran kepada para camat untuk disampaikan kepada para kepala desa serta disosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur pelaksanaan fogging. Mulai dari imbauan pencegahan DBD hingga cara pengajuan fogging dan pelaksanaan fogging. Di dalam surat edaran itu sudah lengkap. Apa yang harus dilakukan Pemdes, petugas fogging, serta masyarakat yang daerahnya di fogging. Di samping itu, pengawasan terhadap seluruh aktivitas fogging akan kami usahakan lebih maksimal.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 31 santri Ponpes Al-Ikhlas Bahrul Ulum Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang diduga mengalami keracunan setelah dilakukan fogging di pondoknya yang diadakan oleh Pemdes setempat, Minggu (20/11) sore.

Akibatnya, puluhan santri dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas, pusing, dan mual. Dari total korban, sebanyak 27 dilarikan ke RSUD Jombang, sedangkan 4 lainnya dibawa ke salah satu rumah sakit swasta. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO