Sopir Truk Penabrak Paskibraka Jombang Ditetapkan Tersangka

Sopir Truk Penabrak Paskibraka Jombang Ditetapkan Tersangka Truk yang menabrak paskibraka diamankan polisi. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Saiful Arif (40), sopir truk yang menabrak 9 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kecamatan Mojowarno sebagai tersangka. (BACA: Kecelakaan di Raya Mojowarno, Truk Bermuatan Besi Tabrak Belasan Anggota Paskibraka Saat Latihan)

Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga Kecamatan Benowo Kota Surabaya tersebut yang dinilai lalai saat mengemudikan truk.

"Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 310 ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia, Kamis (4/8).

(BACA: 1 dari 11 Anggota Paskibraka Jombang yang Ditabrak Truk Terpaksa Harus Diamputasi)

Mellysa menjelaskan, dalam UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Sopir truk yang menabrak anggota Paskibraka itu telah melakukan kelalaian. Dia mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mengantuk. Bahkan dia juga tidak mengindahkan himbauan dari petugas yang telah memberikan tanda," tambah Mellysa. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Truk Trailler Seruduk Empat kedaraan di Pandanwangi Jombang, Satu Meninggal Dunia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO