Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Istri Saling Berjauhan?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Istri Saling Berjauhan? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Maaf Yai, saya Himma dari Banyuwangi. Pada bulan Desember lalu saya habis dikhitbah, lalu seminggu kemudian ayah saya meninggal dunia, akhirnya saya dinikahkan (menurut adat jawa), sedangkan posisi saya sama suami masih di pesantren. Saat ini saya sudah menetap di rumah, namun suami tetap di pesantren. Bolehkah kami pisah ranjang dengan alasan masih mencari ilmu? Terima kasih. Wassalam. (Himma, Banyuwangi)

Jawab:

Pernikahan yang dilangsungkan dengan adat manapun itu sah hukumnya selama terpenuhi segala syarat dan rukun yang terkait dengan pernikahan tersebut. Adat biasanya berperan pada bentuk acara prosesi pelaksanaan akad pernikahan tersebut dan tidak terkait dengan esensi dari akad itu. Namun, jika adat itu bertentangan dengan apa yang digariskan dalam hukum Islam, maka pada titik inilah peran adat harus diluruskan, bukan dihapus.

Barometer pernikahan itu dianggap sah secara Islam -dengan bentuk adat manapun- itu harus memenuhi beberapa rukun yang telah dirumuskan oleh ulama fiqih dalam beberapa kitab mereka.

Beberapa rukun pernikahan itu adalah; pertama, adanya calon suami. Syarat sah calon suami adalah; (1) Calon Suami harus beragama Islam, maka tidak sah perempuan muslimah menikah dengan non-muslim. (2) calon suami adalah seorang laki-laki. Tidak sah wanita menikah dengan wanita, walaupun ia akan berperan sebagai suami, seperti halnya LGBT, pernikahan sesama jenis itu tidak sah, sebab keluar dari tujuan pernikahan. (3) calon suami bukan termasuk mahram bagi mempelai wanita. (4) calon suami bukan orang yang sedang melaksanakan ihram haji pada saat akad. (5) calon suami tidak sedang mempunyai empat istri yang masih sah baginya.

Kedua, adanya calon istri. Syarat sah calon istri adalah; (1) calon istri itu beragama Islam, walaupun ada yang membolehkan menikah dengan wanita dari Ahlul Kitab berdasarkan firman Allah. (2) calon istri adalah benar-benar wanita dan bukan pria, sebab pria haram menikah dengan sesama pria, sebagaimana di atas. (3) calon istri bukan lah mahram bagi calon mempelai pria. (4) calon istri tidak dalam melaksanakan ihram haji pada saat akad berlangsung. (5) calon istri tidak dalam masa iddah pada saat akad pernikahan. (6) calon istri tidak berstatus masih sebagai istri orang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO