Kepala BPPM Gresik Sudah Penuhi Syarat untuk Dirotasi

Kepala BPPM Gresik Sudah Penuhi Syarat untuk Dirotasi Kepala BPPM Gresik, Agus Mualif. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Karena itu, maka Sekda definitif lah yang secara legal formal memiliki hak untuk teken persetujuan mutasi pejabat. "Saya sarankan Bupati tentukan sekda definitif dulu, baru gulirkan mutasi jabatan setelah beliau menjabat enam bulan pasca dilantik oleh Gubernur Jatim," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid menyetujui rekomendasi tiga Komisi A,B dan C yang berisikan desakan kepada Bupati Sambari Halim Radianto agar merombak personel di BPPM untuk perbaikan pelayanan.

Bahkan, rekomendasi tiga komisi DPRD itu juga meminta agar kepala BPPM, Agus Mualif dirotasi (mutasi).

"Sudah, saya sudah berbicara dengan Pak Sambari (Bupati) untuk menuntaskan persoalan di BPPM," kata Abdul Hamid baru-baru ini.

Pembicaraan dengan Bupati itu, kata Hamid, membahas soal desakan adanya perbaikan pelayanan bahkan evaluasi personel di tubuh BPPM, agar pelayanan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin Agus Mualif tersebut makin baik.

Bahkan, lanjut Hamid, Bupati juga setuju kalau perombakan personel di tubuh BPPM itu merupakan jalan yang terbaik untuk memerbaiki pelayanan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO