Kepala BPPM Gresik Sudah Penuhi Syarat untuk Dirotasi

Kepala BPPM Gresik Sudah Penuhi Syarat untuk Dirotasi Kepala BPPM Gresik, Agus Mualif. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki apakah kepala BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) , Agus Mualif sudah memenuhi syarat untuk dirotasi (mutasi), akhirnya terjawab.

Merujuk amanat UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) di situ disebutkan, bahwa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bisa dirotasi dari jabatannya ke jabatan lain setelah pejabat bersangkutan sudah menempati jabatan di SKPD tersebut minimal 2 tahun.

Sementara Agus Mualif sendiri sudah 5 tahun lebih menjabat kepala BPPM. Tepatanya, saat Bupati-Wabup SQ (Sambari-Qosim) menjabat pertama kali pada 27 September 2010.

"Ya kalau merujuk aturan di UU ASN kalau Bupati ingin melukir Agus Mualif, sudah sangat bisa. Karena yang bersangkutan sudah menjabat kepala BPPM lebih dari 2 tahun. Bahkan sudah 5 tahun lebih," kata salah satu pejabat eselon II di lingkup kantor , Minggu (27/3).

Menurut dia, kalau Bupati-Wabup, SQ melakukan rotasi pejabat, maka yang perlu dilakukan adalah, tetap harus merujuk peraturan perundangan yang mengatur kepegawaian. Di antaranya amanat UU (undang-undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Juga, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.

Di mana pada pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.

Dan yang lebih penting lagi adalah, SQ harus segera melakukan lelang jabatan untuk memilih Sekda definitif. "Mengapa Sekda definitif harus ada terlebih dulu sebelum mutasi pejabat digulirkan, sebab sekda itu adalah ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO