Hendrizal Husin, SH, Kajari Malang Kota, didampingi para Kasinya di ruang kerja, saat menemui MCW disaksikan oleh awak media. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua kasus besar dugaan korupsi di Kota Malang yakni kasus pembebasan lahan RSUD dan UIN Maliki akan terus dilanjutkan. Penegasan itu disampaikan Kajari Kota Malang Hendrizal Husin, SH ketika menemui MCW (Malang Coruption Wacht) untuk menayakan kasus-kasus di Kota Malang yang mandek hingga tahun 2014.
Rombongan MCW yang dipimpin Hayyik Ali Mansyur datang dengan menyebutkan beberapa kasus yang tidak jelas penanganannya. Selain Kajari, yang menyambut rombongan MCW adalah Kasi Intel I Gede, Kasi Pidsus Edy Winarko, serta satu lagi orang Kejaksaan lainnya yakni IB Alit. Mereka diterima di ruang kerja Kajari.
BACA JUGA:
- Kejari Kota Malang Terima Audit Dugaan Korupsi Aset, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
- Kejaksaan Tangkap ASN Dispora Kabupaten Malang soal Kasus Pengadaan Komputer Fiktif pada 2008
- Kabid SD Disdik Kabupaten Malang Bantah Tudingan PusDek soal Pungli pada Kepala Sekolah
- Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023
“Kerugian dari pembebasan lahan untuk RSUD mencapai Rp 4,3 miliar, sedangkan untuk UIN Rp 3,1 miliar. Sedangkan untuk kasus yang lain seperti jembatan Kedungkandang dengan dugaan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar maupun UM (pengadaan alat lab) Rp 850 juta, belum jelas penganannya,” ujar Hayyik.
Hendrizal Husin Kajari Kota Malang berjanji menindaklanjuti kasus RSUD asalkan ada temuan baru, yang dikembang dan diproses ulang.
“Terkait kasus UIN, sampai sekarang masih tetap proses, namun perihal mantan Rektor UIN Prof. Imam Suprayogo, harus betul-betul dikuatkan dengan bukti baru, baik saksi atau bentuk lainnya," tandas Hendrizal. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




