Bolehkah Berenang Saat Puasa? Ini Kata MUI

Bolehkah Berenang Saat Puasa? Ini Kata MUI Bolehkah Berenang Saat Puasa? Ini Kata MUI. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Olahraga tidak menjadi hambatan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau tidak menguras terlalu banyak energi. Salah satu olahraga yang dapat dilakukan saat puasa adalah renang.

Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa mengatakan bahwa renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.

"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya.

Niam menjelaskan bahwa ibadah puasa akan batal apabila seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.

Puasa juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti hidung, telinga, mulut, dubur, dan sejenisnya.

Niam mengingatkan untuk perlu berhati-hati ketika berenang agar mulut tidak kemasukan air.

"Saat kita buang angin, misalnya, jika kita berada di kolam renang, begitu udara keluar, potensial air masuk (ke tubuh). Untuk itu perlu dihindari," lanjut Niam.

Namun, jika orang yang sedang berpuasa tidak sengaja minum air atau kemasukan air dari dubur saat berenang, maka dia tetap dapat melanjutkan puasanya.

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr. Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang membatalkan puasa, yaitu:

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO