Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono

Dampak Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara Ketua PPK Kertosono Ketua DPC PKB Nganjuk H Ulum Basthomi saat memprotes penggelembungan suara di Kertosono, Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono, Muh Alwy Baroya.

Selain itu, KPU juga memberhentikan empat anggota lainnya, yaitu Huda, Lukman, Bagas dan Muchlis. Proses pemberhentian sementara tersebut, hingga proses hukum di Bawaslu Nganjuk selesai.

Ketua KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SK pemberhentian dan SK pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang .

“KPU tanggal 24 (Februari 2024) itu menerbitkan SK pemberhentian sementara dan SK pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang PPK kertosono,” kata Puji, Selasa (27/2/2024).

“Yang diberhentikan SK-nya itu Ketua PPK, berdasarkan surat dari Bawaslu. Namun demikian dengan surat pengambilalihan itu, maka praktis seluruh anggota PPK (kewenangannya) tidak berfungsi, karena sudah diambil alih (KPU),” tambahnya.

Pujiono mengatakan, setelah mengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang , pihaknya juga telah mengundang seluruh saksi peserta Pemilu ke Kantor Kecamatan Kertosono, Sabtu (24/2/2024) kemarin.

Mereka diminta menghadiri proses rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pada Minggu (25/2/2024), yang langsung ditangani oleh KPU Nganjuk.

“Saat direkap hari Minggu itu, selain saya bacakan satu per satu berapa perolehan suaranya, juga dilakukan pencermatan dan pencocokan oleh saksi,” tutur Puji.

“Dan semua saksi sudah melakukan pencocokan penelitian itu dan kalau ada perbedaan kita jelaskan sesuai dengan C hasil, mereka menerima semua,” tambahnya.

Menurutnya, proses rekapitulasi ulang ini, pihaknya tidak menemukan manipulasi ataupun penggelembungan suara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO