SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jawa Timur melarang lembaga penyiaran televisi dan radio lokal menyiarkan kampanye peserta Pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihannya dengan jernih, dan objektif selama masa tenang dan hari pencoblosan.
"Kami telah membuat surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur. TV dan radio lokal wajib mematuhinya," kata Komisioner KPID Jatim merangkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sundari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:
- Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
- Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
Surat edaran tersebut berisi 9 poin yang mesti diperhatikan dalam pembuatan program siaran selama masa tenang dan hari pencoblosan. Berikut isinya:
1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
4. Tidak menyiarkan iklan rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.