Masuk Minggu Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi dan Tindak Pelanggar

Masuk Minggu Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi dan Tindak Pelanggar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, saat memberikan keterangan pers kepada para awak media.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com -  siap mengawasi tahapan pemilu selanjutnya usai berakhirnya masa kampanye. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat , Ilham Bagus Priminanda, Sabtu (10/02/2024).

"Kita sudah melakukan peningkatan kapasitas SDM aparatur pengawas pemilu dengan berbagai bimtek dalam beberapa tahap. Selanjutnya, besok 11 Februari 2024 akan dilaksanakan apel siaga pengawasan pemilu tahun 2024," jelas Ilham Bagus.

Apel siaga akan dilaksanakan di GOR Tennis indoor, dan diikuti oleh 516 peserta. Terdiri dari , Panwaslu se-Kota Mojokerto, forkopimda, aparat kepolisian, kejaksaan, dan peserta pemilu di Kota Mojokerto.

Setelah apel, kegiatan akan dilanjutkan dengan patroli pengawasan masa tenang serentak di Kota Mojokerto.

"Kegiatan ini sekaligus untuk membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang. Kita mengimbau kepada peserta pemilu untuk dapat membersihkan secara mandiri sebelum masa tenang dimulai," ujar dia.

Selain itu, seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU diminta segera dilakukan penutupan pada hari terakhir masa kampanye.

"Pada posko pemenangan juga tidak diperbolehkan terpasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di masa tenang," kata Ilham.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta dan/tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon tertentu; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD tertentu; dan memilih calon anggota DPD Tertentu.

Selama masa tenang, juga mengimbau media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Mari bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman, damai, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu," terangnya. (ris/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO