Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Beberkan Kinerja Periode Tahun 2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Beberkan Kinerja Periode Tahun 2023 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priyo Kartika Perdhana saat menyampaikan kinerja periode Januari - November.

Lebih lanjut, juga mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA.

"Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. Dari jumlah itu, 2 WNA dideportasi karena eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," terangnya

Galih juga menjelaskan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan . Yakni dengan terus berinovasi melalui layanan jemput bola baik WNI maupun WNA.

" juga mendapatkan hibah lahan seluas 6.390 m di kawasan Islamic Center Kota Malang. Dan juga hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 1.541.50 m di Kepanjen yang akan dimanfaatkan sebagai unit kerja kantor di Kabupaten Malang," ungkapnya.

Dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Malang turut berperan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, BP2MI.

Dalam acara bertajuk "Membangun Sinergitas Komunikasi Kehumasan Bersama Media Sebagai Upaya Peningkatan Branding" tersebut, juga memberikan award kepada media melalui Imigrasi Malang Media Award (IMMA). (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO