KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten dari 17 partai politik yang mendaftar.

Divisi Penyelenggara KPU , Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.

"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya bacaleg yang mendaftar sebanyak 576 orang, namun hanya 481 yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS). Sementara dari total 18 parpol, terdapat 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Setelah pleno, DCT ada 480 dan 1 tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana dan dari parpol menjadi 17 karena Partai Garuda datang tapi mereka tidak melakukan registrasi," pungkasnya. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO