Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres

Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres Komisi Pemilihan Umum (foto: Ist)

Pada 17 Oktober lalu atau sehari setelah muncul putusan , langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.

turut memberi informasi kepada semua parpol yang ada tentang putusan tersebut.

"Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu," ungkap Hasyim. 

Maka dari itu, kata dia, menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan itu. 

Hasyim mengakui hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan dan .

"Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," tandasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO