SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi untuk masyarakat. Salah satunya dengan mengintegrasikan pelayanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi secara elektronik (e-PPID).
"e-PPID terintegrasi merupakan implementasi pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai melaunching aplikasi di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA:
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Heni mengatakan pelayanan PPID yang merupakan aksi perubahan dari Kadubag Humas RB dan TI, Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
"Kami melihat kebutuhan masyarakat akan informasi sangat besar. Tahun 2023 ini saja, lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi masuk ke kami," jelasnya.
Nah, untuk meningkatkan mutu pelayanan, Heni menjelaskan bahwa petugas di Kanwil Kememkumham Jatim dan UPT jajaran seperti lapas, rutan, imigrasi, dan lainnya perlu bersinergi dan berkolaborasi.