![Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya](/images/uploads/berita/700/a80938e80eac790c79368b6459b43926.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Perso/TSP) di Lapas I Surabaya, Porong, Kamis (16/5).
Kegiatan ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Jayanta itu. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memaparkan tujuan dari agenda tersebut.
BACA JUGA:
- Kanwil Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usahanya
- Beri Filosofi Catur, Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
- Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujarnya.
Penelitian, lanjut Heni, berlangsung pada 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," katanya