DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar

DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Namun, sejauh ini belum ada respons pihak perusahaan terkait untuk melunasi. Sementara sisi lain, perusahaan dimaksud tahun ini juga harus membayar kewajiban retribusi dari pengurusan perizinan seperti Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan kewajiban perizinan lain.

"Memang setelah kami hitung bahwa tunggakan tetribusi IMB yang harus dilunasi lebih besar dari kewajiban retribusi perizinan seperti PBG yang harus dibayarkan tahun ini. Rata-rata mereka mengaku tidak sanggup bayar tunggakan," urai Agung.

"Makanya kami kasi kompensasi. Kita putihkan tunggakan dengan syarat, membayar kewajiban retribusi tahun ini. Langkah ini juga merupakan strategi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD)," imbuhnya.

Mantan Camat ini mengungkapkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahun pemeriksaan penggunaan anggaran selalu mempertanyakan tunggakkan tersebut retribusi IMB sejumlah perusahaan tersebut. Apa tetap dilakukan penagihan terus atau dilakukan pemutihan?

"Atas sejumlah pertimbangan tersebut, kami akhirnya melakukan pemutihan tunggakan retribusi IMB dengan dasar perbup nomor 47 tahun 2023," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO