BNNK Tuban Amankan 2 Orang Pengedar Ribuan Pil Koplo

BNNK Tuban Amankan 2 Orang Pengedar Ribuan Pil Koplo BNNK Tuban mengamankan kedua pelaku pengedaran pil koplo.

untuk membeli narkotika terhadap Abdul Qodir dan berniat COD di Halte Gerdu Laut Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Karangsari Tuban. Namun, dalam pelaksanaannya Abdul Qodir menyuruh Anang Susanto untuk menemui SU di halte yang sudah ditentukan.

"Sekitar pukul 12.00-12.30 WIB petugas langsung menangkap Anang Susanto serta barang bukti pil karnopen sebanyak 2.000 butir dengan total berat bruto 1.018 gram," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan terhadap pelaku dan diketahui barang bukti tersebut berasal dari pelaku yang bernama Abdul Qodir alias Didin. Karena sudah diketahui tempat tinggalnya petugas langsung menangkap pelaku Didin yang berada di Kelurahan Sidorejo.

"Saat penggeledahan di rumah kontrakannya petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain 5 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis karnopen dengan total 4.800. Total berat bruto 2.427 gram dengan rincian masing-masing 4 plastik berisi 1.000 butir per kantongnya dengan berat bruto 509 gram," bebernya.

Tak hanya itu, petugas BNNK juha mengamankan satu plastik berisikan 800 butir dengan berat bruto 391 gram. Selain itu, menyita barang bukti lainnya plastik kosong ukuran 1/4 kilogram sebanyak 100, uang Rp 870.000 dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 11r ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sesuai undang-undang itu pelaku diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 miliar," pungkasnya.(wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO