SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelapor penggelapan bansos PKH memenuhi panggilan penyidik unit IV Satreskrim Polres Sampang. Polisi memeriksa pelapor selama kurang lebih 2 jam dan dicecar 40 pertanyaan.
Pelapor dan terlapor dalam kasus dugaaan penggelapan bansok PKH dialami oleh kedua warga dari Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Kasus ini dilaporkan pada Senin, (24/7/2023) lalu.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Kuasa hukum pelapor Andi Subahri mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan diruang penyidik selama dua jam. Penyidik juga mencecar pertanyaan sebanyak empat puluh.
"Klien kami menjalani pemeriksaan selama dua jam dan penyidik mencecar pertanyaan sebanyak empat puluh," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya itu, ia juga menyerahkan barang bukti berupa print out milik kliennya kepada penyidik dari hasil pengecekan ke BRI cabang beberapa bulan lalu.
"Hasil print out itu yang diserahkan kepada Polisi ada keterangan saldo masuk dan keluar, sedangkan KPM-nya tidak pernah menerima bantuan PKH setelah ATM dan buku rekening diberikan kepada oknum pemilik agen BRIlink," ungkapnya.