Maskapai dalam Negeri Bangkrut, Pesawat Asing Bebas Layani Penerbangan Domestik

Maskapai dalam Negeri Bangkrut, Pesawat Asing Bebas Layani Penerbangan Domestik Pesawat asing yang berdomilisi di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: alivinlie21/twitter

Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ? Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, ketentuan penerbangan bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau non kode PK di wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Kegiatan penerbangan dengan pesawat sipil asing dari atau ke wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance. Persetujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri atau izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI atau izin keamanan (security clearance), serta Kementerian Perhubungan atau persetujuan terbang (flight approval).

Persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kemenhub juga memperhatikan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.

Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia. Namun, persetujuan untuk penerbangan tersebut diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu dan untuk tujuan tertentu.

Beberapa jenis penerbangan bukan niaga yang dapat diberikan izin khusus adalah penerbangan VIP dan VVIP, terkait pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, evakuasi medis dan technical landing. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO