Tolak Masyarakat Berobat, Puskesmas Kedungdung Sampang Diduga Abaikan Perpres Kesehatan

Tolak Masyarakat Berobat, Puskesmas Kedungdung Sampang Diduga Abaikan Perpres Kesehatan Gedung Puskesmas Kedungdung, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Buntut penolakan masyarakat berobat dengan biaya umum, ditemukan fakta baru , , diduga tidak konsisten menjalani perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan di pasal 55 disebutkan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas sesuai dengan faskes . Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat diluar faskes hanya untuk gawat darurat.

Berkaitan dengan penolakan Senin, (19/6/2023) pekan kemarin, pernah melayani pasien bernama Maslahah (25) warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, , meski menggunakan yang faskes-nya diluar Kedungdung.

Relawan kesehatan, Amir Muslim, menganggap tidak paham aturan kesehatan dan mengabaikan perpres nomer 82 tahun 2018. Menurut dia, kalau memang acuannya adalah aturan seharunya tidak melayani dari awal.

"Menelaah dari tanggapan Kapus Kedungdung itu kan tidak melayani masyarakat karena faskes-nya terdaftar di Puskesmas lain, sedangkan sebelumnya sempat melayani. Jadinya kan aneh kalau seperti ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Pemuda dari Desa daleman itu tidak ingin ada lagi kebijakan di ini mengabaikan aturan kesehatan.

"Aturan di bagi warga yang merasa nyaman berobat di Puskesmas bilamana faskes terdaftar diluar Puskesmas alangkah baiknya berpindah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak perlu menjadi pasien umum," paparnya.

Sementara itu, Kepala , Hilmi Ainul Yakin, mengaku akan melakukan konsultasi pada Dinkes terkait melayani masyarakat berobat menggunakan faskes diluar .

"Terkait melayani pasien dengan faskes kami akan mengikuti arahan dari Dinkes seberapa banyak nanti masyarakat yang harus dilayani," ucapnya singkat. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO