Jamin Konsumen Makan Tenang dan Aman, Pemkot Kediri Minta TPP Bersertifikasi

Jamin Konsumen Makan Tenang dan Aman, Pemkot Kediri Minta TPP Bersertifikasi dr. Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.

Hal tersebut disambut baik oleh pengelola di Kota Kediri. Sebanyak 80 orang perwakilan/pengelola tampak hadir dan mengikuti orientasi pengawasan higiene sanitasi pangan berbasis risiko dengan narasumber Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah.

Dalam kesempatan tersebut, Warisah menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ().

"Peraturan perundang-undangan terkait ini diantaranya UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Permenkes RI nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, Permenkes RI nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, serta Permenkes RI nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan," jelas Warisah.

Sementara itu, Roni, salah satu perwakilan pengelola usaha restoran kenamaan di Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif. Ia juga beranggapan bahwa jaminan mutu produk yang dipasarkan adalah hal wajib bagi pemilik usaha khususnya bidang makanan.

"Kami rasa peningkatan mutu makanan melalui sertifikasi kesehatan pangan ini penting sekali. Selain menjamin kesehatan pangan, juga meningkatkan trust konsumen untuk berbelanja produk kami," tutur pria paruh baya tersebut. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO