Reklame Ganjar Pranowo di Sampang Dicopot Satpol PP

Reklame Ganjar Pranowo di Sampang Dicopot Satpol PP Satpol PP Sampang saat menertibkan reklame Ganjar Pranowo. Foto: Dok Satpol PP Sampang/BANGSAONLINE

Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD , Hurun, hanya mengeluarkan surat penertiban kemudian diserahkan pada Satpol PP.

"Surat penerbitan sesuai prosedur diterbitkan karena reklame tidak membayar pajak pada daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memandang bulu dalam pembayaran pajak seperti halnya pendapatan dari reklame.

"Reklame siapapun akan ditertibkan apabila tidak membayar pajak," pungkasnya.

Sedangkan Kepala DPMPTSP belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan reklame hingga berita ini ditayangkan. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO