GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, merilis perkembangaan pengusutan dugaan kasus korupsi hibah UMKM e-Katalog di dinas koperasi, usaha mikro, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) setempat.
Hibah tersebut dalam APBD Gresik tahun 2022 dianggarkan Rp19,6 miliar dan hanya terserap Rp17,9 miliar. Saat ini, penyidik dari Kejari Gresik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Menurut Nana, penyidik telah meminta keterangan 144 Kelompok Usaha Mikro (UMK) dari total 774 KUM yang menerima hibah. Mereka dari 16 kecamatan.
"Kami telah memeriksa 144 KUM dari total penerima sebanyak 774 KUM," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky.
Dari 144 KUM yang telah dimintai keterangan, kata Nana, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik.
"Sudah ada sejumlah pejabat Diskoperindag Gresik yang kami mintai keterangan. Termasuk anggota DPRD Gresik," tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan penyedia hibah UMKM.