PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada, mempertanyakan jawaban eksepsi (replik) dari JPU pada sidang lanjutan, Rabu (7/3/2023) kemarin di PN Bangil.
Ia menuding replik JPU menyimpang dari dakwaan dan eksespsi yang diajukan. Bahkan, ia menengarai replik dari JPU copy-paste dari perkara lain.
BACA JUGA:
- Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
- Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
- Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem
- Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
"Ada yang lucu, JPU kemarin saya anggap badutan, dakwaan yang dibacakan substansinya tidak tepat. Dalam sidang materi jawaban eksepsi yang dibaca JPU tidak matching dengan eksepsi saya. Jelas JPU copy-paste dari perkara lain. Buktinya nama-nama terdakwa yang disebut dalam jawaban eksepsi tidak sesuai dengan klien saya. Itu JPU ceroboh dan tidak kreatif mikir," ujar Erwin.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, saat dikonfirmasi meminta agar wartawan menunggu hingga putusan sela.
"Belum ada duplik rasanya, masih tanggapan eksespi. Nanti kita tunggu aja putusan selanya, Mas," ujar Yusuf saaf dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News