
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada, mempertanyakan jawaban eksepsi (replik) dari JPU pada sidang lanjutan, Rabu (7/3/2023) kemarin di PN Bangil.
Ia menuding replik JPU menyimpang dari dakwaan dan eksespsi yang diajukan. Bahkan, ia menengarai replik dari JPU copy-paste dari perkara lain.
BACA JUGA:
- Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan
- Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan
- Siap Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan Datangi PN Bangil
"Ada yang lucu, JPU kemarin saya anggap badutan, dakwaan yang dibacakan substansinya tidak tepat. Dalam sidang materi jawaban eksepsi yang dibaca JPU tidak matching dengan eksepsi saya. Jelas JPU copy-paste dari perkara lain. Buktinya nama-nama terdakwa yang disebut dalam jawaban eksepsi tidak sesuai dengan klien saya. Itu JPU ceroboh dan tidak kreatif mikir," ujar Erwin.
Simak berita selengkapnya ...