
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum didalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tugas pokok dan fungsi di bidang Tindak Pidana Khusus. (man/mar)