SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu yang diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia.
Dengan menggunakan Kartu ini, peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis di beberapa pelayanan, diantaranya di Puskesmas, dokter pribadi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik.
BACA JUGA:
Lalu, berapa kali BPJS Kesehatan ini bisa digunakan?
Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustin Ferdianto mengatakan, pasien dapat berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi.
Sementara, jika terdapat pasien yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, maka peserta bisa menggunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Agar bisa berobat di faskes tingkat pertama, para pemilik BPJS Kesehatan harus memperhatikan informasi berikut.
1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
2. Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran
3. Pasien selanjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama