Polres Lamongan Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Silat, 15 Tersangka Ditahan

Polres Lamongan Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Silat, 15 Tersangka Ditahan

Kedelapan, pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Gapura Jalan Masuk Desa Siwalanrejo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten .

"Kejadian kesembilan pada tanggal 3 Mei 2023 di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalan Raya -Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, Kabupaten ," kata Kompol Akay Firly.

Dari sembilan kejadian tersebut, semuanya melibatkan kasus kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

"Dari 19 tersangka tersebut melibatkan sebanyak 4 anak. Untuk anak tidak dilakukan penahanan," katanya

Adapun 19 tersangka ialah FMC (19) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, MT (19) warga Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk, MSB (23) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, ES (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Sugio, SR (19) warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran.

Kemudian ARD (anak), DBWP (anak), SP (19) dan SH warga Desa Rejosari Kecamatan Laren, MA alias Rudi (26), FA, AM, ME, MWA ,dan AR (anak) semuanya warga Desa Kramat Kecamatan Kota, ZRA (25) warga Desa Siwalan Kecamatan Sukodadi, MRF (19), ASW (25), dan FNA (anak) semuanya warga Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten .

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam kegiatan perguruan silat," tegasnya.

Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (qom/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO