Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menunjukkan surat yang dilayangkan kepada Kapolri.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com H. M. berkirim surat kepada terkait permintaan tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal.

Surat tersebut menindaklanjuti laporan persatuan organisasi rakyat transparan dan advokasi lingkungan (PORTAL) terkait maraknya tambang ilegal di Wilayah Kabupaten Pasuruan lantaran belum mengantongi izin.

"Perihal suratnya rekomendasi dan perusakan lingkungan," kata Sudiono saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA di kantornya, Selasa (8/3/2023).

Dia mengungkapkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, tambang ilegal lebih banyak daripada tambang resmi. Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Dion tersebut berharap dapat memerintahkan polda atau polres untuk memberikan tindakan tegas.

Di samping itu, dia juga berharap agar pemerintah provinsi segera mengkaji ulang perizinan tambang, khususnya galian C, yang merusak lingkungan.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan.

Dion menambahkan, bahwa surat yang dilayangkan itu juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan, dan Kapolres Pasuruan.

Terpisah, Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengaku sangat mendukung langkah DPRD Kabupaten Pasuruan dalam memberantas tambang ilegal.

“Ini adalah bagian politik strategis DPRD Kabupaten Pasuruan. Memang seharusnya lembaga politik rakyat ini menjadi representasi kepentingan rakyat,” urainya.

Ia berharap langkah DPRD ini disambut responsif oleh Penyidik Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

"Jangan lelet dalam melakukan penyidikan. Maraknya illegal minning atau tambang ilegal di Pasuruan itu menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana korupsi tambang," tegasnya. (bib/afa/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO