Di Jawa Timur, Pantarlih selain tugas utamanya melakukan coklit, sebagaimana Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 300/PP.06-SD/35/2.2/2023, juga mendapatkan tugas tambahan untuk mensosialisasikan website dan media sosial KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. Hal tersebut dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa Pantarlih siap bekerja dan turun langsung melakukan coklit dari rumah ke rumah, KPU Jatim melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah wilayah.
Sementara itu, Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto di Kabupaten Malang. Lalu Divisi SDM dan Litbang, Rochani melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten dan Kota Madiun.
Sementara, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq ke Kabupaten Tulungagung. Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia ke Kota Malang. Serta Sekretaris, Nanik Karsini ke Kabupaten Ngawi dan Magetan.
Di samping, supervisi dan monitoring coklit, sehari sebelumnya Sabtu, 11 Februari 2023 KPU Jatim juga memastikan pembentukan Pantarlih di kabupaten/kota. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News