Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya

Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya

Sesuai SOP yang berlaku, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urainya.

Selama menjalani masa orientasi, Itong belum boleh dikunjungi siapa pun. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjarat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO