SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belum maksimalnya peran Elektronik Tilang (ETLE) dalam menjangkau para pelanggar rambu lalu lintas serta kelengkapan kendaraan bermotor, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Keselamatan 2023, yang akan digelar sejak 7-20 Februari 2023.
Selama operasi tersebut, nantinya akan diberlakukan penilangan terhadap pelanggar yang bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal atau yang mengancam keselamatan pengendara.
Tilang manual tersebut, difungsikan dalam upaya Satlantas Polrestabes Surabaya dalam menindak pelanggar lalu lintas yang dapat menyebabkan kejadian yang fatal. Hal itu, dilakukan karena tidak keterjangkauan program ETLE atau disebut Selektif Prioritas.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, nantinya pada tanggal 7-20 Februari 2023, pihaknya akan menindak pelanggar yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE.
“Nantinya pada tanggal 7 hingga 20 Februari 2023 merupakan langkah kami untuk menindak pelanggar yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE dan lebih ke arah keselamatan jiwa,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, kategori yang nantinya akan menjadi orientasi selama penindakan di Operasi Keselamatan 2023, diantaranya Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB (tanpa menggunakan plat nomor kendaraan), kendaraan yang dipergunakan untuk balap liar dan TNKB yang dipalsukan.
Klik Berita Selanjutnya